Archive for April, 2011

TUGAS 4

KLIRING ELEKTRONIK

Kliring Elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta.

Kegiatan Bank antara lain melakukan kegiatan KLIRING yang merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Untuk lalu lintas pembayaran, dimaksudkan suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktu atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank. Ketentuan kliring ditentukan oleh Bank Indonesia baik waktu maupun tempat pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan kliring terdiri dari beberapa peserta antara lain : peserta langsung (Bank Retail, Bank Devisa) dan peserta tidak langsung (BPR). Adapun jenis-jenis kliring terdiri dari : Kliring Umum, Kliring Lokal, Kliring antar Cabang.

Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.

Alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring sering disebut Warkat. Adapun jenis warkat, antara lain : cek; bilyet giro; wesel bank untuk transfer; surat bukti penerimaan transfer; nota debet; nota kredit.

A Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.

B. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.

C. Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.

D. Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.

E. Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.

F. SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.

G. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.

H. Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).

Skema kliring elektronik

dan

Ruang lingkup kliring elektronik :

perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepadapenyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transferkredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawahRp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harusdilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).

Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem

yang berbeda yaitu :

a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;

b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;

c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33

wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring

lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

TUGAS 3

Manajemen Dana Bank

Manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.

 RUANG LINGKUP SUMBER DANA BANK

Sumber-sumber dana bank ada 2 yaitu :

Sumber Internal & Eksternal

Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)

  • Setoran modal dari pemegang saham
  • Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham
  • Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu

Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)

  • Simpanan Giro (Demand deposit)
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
  • Simpanan Deposito (Time Deposit)

KOMPONEN SUMBER DANA BANK

Simpanan Giro (Demand deposit)

Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).

Pengertian dari giro :
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

Pengertian dari tabungan :
Tabungan merupakan simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki. Tabungan yang dimiliki oleh bank-bank dewasa kini berbeda dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) beberapa tahun yang lampau. Produk tabungan yang sekarang dijual oleh bank-bank memiliki suku bunga yang relatif cukup tinggi sebagai cerminan dari adanya persaingan ketat dalam mengumpulkan dana masyarakat.

Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat, dalam hal ini pemilik tabungan dan dikelompokkan kedalam hutang jangka pendek dalam neraca. Tidak adanya batasan jangka waktu tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menyebabkan tabungan harus digolongkan ke dalam hutang jangka pendek.
Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran dan penarikannya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi bagi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, kemudahan fasilitas dan lain sebagainya.

pengertian dari deposito :
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa simpanan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

pengertian dari sertipikat deposito :
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.

pinjaman subordinasi yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.  Ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman.
2.  Ada persetujuan terlebih dahulu dan Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan
permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut.
3.  Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh.
4.  Minimun berjangka waktu 5 tahun.
5.  Apabila pelunasan. sebelum jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia, dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat.

pengertian ruang lingkup dan mekanismenya :
Pengertian dari Ruang lingkup adalah Batasan. Ruang lingkup juga dapat dikemukakan pada bagian variabel-variabel yang diteliti, populasi atau subjek penelitian, dan lokasi penelitian. Penggambaran Ruang lingkup Dapat Kita Nilai Dari data karakteristik responden perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif tentang bagaimana keadaan responden penelitian kita, yang boleh jadi diperlukan untuk melihat data hasil pengukuran variabel-variabel yang diteliti.
Sebagai Contoh Ruang lingkup Pada populasi dan sampel Dapat digunakan jika penelitian yang dilakukan mengambil sampel sebagai subjek penelitian, Akan tetapi jika sasaran penelitiannya adalah seluruh anggota populasi, akan lebih cocok digunakan istilah subjek penelitian, terutama dalam penelitian eksperimental.