Archive for Maret, 2010

SEJARAH NAMA INDONESIA

Sejarah nama Indonesia

Catatan masa lalu menyebut kepulauan di antara Indocina dan Australia dengan aneka nama.

Kronik-kronik bangsa Tionghoa menyebut kawasan ini sebagai Nan-hai (“Kepulauan Laut Selatan”).

Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa (“Pulau Emas”, diperkirakan Pulau Sumatera sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.

Bangsa Arab menyebut wilayah kepulauan itu sebagai Jaza’ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan, benzoe, berasal dari nama bahasa Arab, luban jawi (“kemenyan Jawa”), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatera. Sampai hari ini jemaah haji kita masih sering dipanggil “orang Jawa” oleh orang Arab, termasuk untuk orang Indonesia dari luar Jawa sekali pun. Dalam bahasa Arab juga dikenal nama-nama Samathrah (Sumatera), Sholibis (Pulau Sulawesi), dan Sundah (Sunda) yang disebut kulluh Jawi (“semuanya Jawa”).

Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari orang Arab, Persia, India, dan Tiongkok. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Tiongkok semuanya adalah Hindia. Jazirah Asia Selatan mereka sebut “Hindia Muka” dan daratan Asia Tenggara dinamai “Hindia Belakang”, sementara kepulauan ini memperoleh nama Kepulauan Hindia (Indische Archipel, Indian Archipelago, l’Archipel Indien) atau Hindia Timur (Oost Indie, East Indies, Indes Orientales). Nama lain yang kelak juga dipakai adalah “Kepulauan Melayu” (Maleische Archipel, Malay Archipelago, l’Archipel Malais).

Unit politik yang berada di bawah jajahan Belanda memiliki nama resmi Nederlandsch-Indie (Hindia-Belanda). Pemerintah pendudukan Jepang 19421945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur) untuk menyebut wilayah taklukannya di kepulauan ini.

Eduard Douwes Dekker (18201887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah memakai nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan Indonesia, yaitu Insulinde, yang artinya juga “Kepulauan Hindia” (dalam bahasa Latin insula berarti pulau). Nama Insulinde ini selanjutnya kurang populer, walau pernah menjadi nama surat kabar dan organisasi pergerakan di awal abad ke-20.

Nama Indonesia

Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (18191869), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (18131865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

Dalam JIAEA volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis

… the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians“.

Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Earl berpendapat juga bahwa bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini. Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.

Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah Indian Archipelago terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.

Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan:

Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago“.

Ketika mengusulkan nama “Indonesia” agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama “Indonesia” dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.

Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (18261905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel (“Indonesia atau Pulau-pulau di Kepulauan Melayu”) sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara di kepulauan itu pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah “Indonesia” di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah “Indonesia” itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch-Indië tahun 1918. Pada kenyataannya, Bastian mengambil istilah “Indonesia” itu dari tulisan-tulisan Logan.

Pribumi yang mula-mula menggunakan istilah “Indonesia” adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika dibuang ke negeri Belanda tahun 1913 ia mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.

Nama Indonesisch (Indonesia) juga diperkenalkan sebagai pengganti Indisch (“Hindia”) oleh Prof Cornelis van Vollenhoven (1917). Sejalan dengan itu, inlander (pribumi) diganti dengan Indonesiër (orang Indonesia).

Politik

Pada dasawarsa 1920-an, nama “Indonesia” yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia, sehingga nama “Indonesia” akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Sebagai akibatnya, pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.

Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya,

“Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut “Hindia-Belanda”. Juga tidak “Hindia” saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesiër) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya.”

Di Indonesia Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama “Indonesia”. Akhirnya nama “Indonesia” dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa, dan bahasa pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda.

Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; parlemen Hindia-Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama Indonesië diresmikan sebagai pengganti nama “Nederlandsch-Indie”. Permohonan ini ditolak.

Dengan pendudukan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama “Hindia-Belanda”. Pada tanggal 17 Agustus 1945, menyusul deklarasi Proklamasi Kemerdekaan, lahirlah [Republik Indonesia].

Dari : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Daftar Pustaka :

MENINGKATKAN RASA CINTA TANAH AIR

Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air Dengan Pendidikan Berbasis Nilai-Nilai Budaya: Perspektif Psikologi

ABSTRAK

Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Pendidikan tidak hanya berfungsi untuk memajukan jasmani tetapi juga pikiran dan yang lebih terpenting adalah memajukan budi pekerti siswa didik sehingga mencapai kesempurnaan hidup yaitu hidup yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Namun mengapa perilaku masyarakat seperti membuang sampah sembarangan dan perilaku merusak lingkungan yang lain masih terjadi. Apakah perilaku ini hanya dilakukan oleh orang yang tidak terdidik? Ternyata tidak, mereka yang berpendidikan juga melakukan hal yang serupa. Lalu apakah karena rasa cinta tanah air atau nasionalisme yang meluntur?dan apakah fokus pendidikan yang saat ini hanya membidik ranah kognisi juga mempengaruhi rasa cinta tanah air siswa didiknya? Pertanyaannya kemudian lalu bagaimana pendidikan bisa memajukan tidak hanya jasmani, pikiran, budi pekerti, namun juga menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta tanah air atau nasionalisme? Apakah pendidikan yang berbasis pada nilai budaya baik lokal maupun nasional dapat menjadi suatu alternatif?. Oleh karena itu, penulis berupaya untuk menjelaskan dengan sudut pandang psikologis mengenai bagaimana pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal dan nasional dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air atau nasionalisme pada siswa didik.
Kata kunci: Pendidikan yang berbasis nilai-nilai budaya, rasa cinta tanah air atau nasionalisme, perspektif psikologi.

PENDAHULUAN

Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Pendidikan tidak hanya berfungsi untuk memajukan jasmani tetapi juga pikiran dan yang lebih terpenting adalah memajukan budi pekerti siswa didik sehingga mencapai kesempurnaan hidup.
Tujuan pendidikan adalah untuk memajukan budi pekerti sehingga seorang individu menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur dan mampu mencapai kesempurnaan hidup sehingga mampu hidup selaras dengan alam dan masyarakatnya. Namun mengapa perilaku membuang sampah sembarangan, membuang limbah tanpa pengolahan terlebih dahulu, eksploitasi hasil hutan, eksploitasi hasil tambang, dan perilaku yang mengeksploitasi dan merusak alam lainnya masih sering kita dengar, lihat dan rasakan dinegara kita. Realitas juga menunjukkan bahwa negara kita tidak hanya mengalami kerusakan secara fisik yang terlihat dari rusaknya alam, tetapi juga mengalami kerusakan jiwa atau kerusakan psikologis yang tampak dari perilaku-perilaku yang berujung pada kerugian yang harus ditanggung oleh rakyat banyak seperti korupsi contohnya.
Perilaku merusak alam akan memberikan dampak fisik maupun psikis yang luar biasa tidak hanya pada masyarakat yang tinggal disekitar daerah yang rusak namun juga menimbulkan kerugian yang besar bagi negara kita. Kasus eksploitasi hasil hutan seperti penebangan kayu illegal atau yang dikenal dengan illegal logging yang terjadi diberbagai wilayah Indonesia merupakan salah satu contoh perilaku merusak alam lingkungan yang telah memberikan kerugian materiil yang sangat berarti bagi negara. Selain menyebabkan kerugian materiil, penebangan kayu ilegal juga telah menyebabkan rusaknya ekosistem hutan yang proses rehabilitasinya dapat menelan biaya yang tidak sedikit dalam kurun waktu yang cukup lama pula. Kerusakan ekosistem hutan akibat penebangan ilegal juga telah menyebabkan suku Anak Dalam kehilangan habitatnya. Semburan lumpur Lapindo akibat ingin mengeksploitasi minyak yang terkandung didalam tanah juga telah menyebabkan warga sidoarjo, porong dan sekitarnya kehilangan habitat yang juga menyebabkan rusaknya tatanan masyarakat didaerah tersebut dan sekitarnya. Kerugian
fisik maupun psikis yang timbul akibat rusaknya habitat dan ekosistem alam telah menimbulkan tidak hanya beban materi namun juga menimbulkan beban psikis yang dapat mengganggu kesehatan mental mereka. Perilaku merusak alam dan lingkungan memberikan dampak yang begitu besar tidak hanya bagi kehidupan masyarakat yang hidup didaerah sekitar alam yang rusak namun juga mempengaruhi kehidupan bangsa dan negara.
Perilaku merusak dan mengeksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia baik secara langsung maupun tidak langsung seharusnya tidak dilakukan oleh orang yang berpendidikan karena mereka seharusnya berbudi pekerti luhur dan mampu mencapai kesempurnaan hidup yaitu hidup yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Individu yang sudah mencapai kesempurnaan hidup akan melestarikan alam dan lingkungannya dan tidak akan merusaknya karena ia sudah mampu hidup selaras dengan alam. Namun realitas berkata lain, pelaku kasus pengrusakan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung ternyata sebagian besar didominasi oleh orang yang notabene berpendidikan. Beberapa contoh kasus pengrusakan linkungan tersebut diantaranya adalah pencemaran di teluk buyat di Sulawesi Utara yang dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) (http://www.jatam.org/index.php?option=com_content&task=view&id=94&Itemid=4 , Dari Buyat Ke Jakarta, 18 Juli 2007), kasus suap salah satu anggota DPR Al Amin Nasution terkait dengan upaya perubahan status hutan lindung di Bintan menjadi hutan komersil (http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=36294&ik=5, Sejumlah Anggota DPR Diduga Terlibat Kasus Suap Al Amin, Rabu 16 April 2008, Jam: 10:35:00, untung/nk/t).
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa orang yang berpendidikan merusak alam lingkunganya? Apakah karena pendidikan telah gagal membimbing seseorang untuk dapat mencapai kesempurnaan hidup? ataukah kerusakan alam lingkungan ini terjadi karena lunturnya rasa cinta tanah air atau nasionalisme?dan apakah fokus pendidikan yang saat ini hanya membidik ranah kognisi juga mempengaruhi rasa cinta tanah air siswa didiknya? Pertanyaannya kemudian lalu bagaimana pendidikan bisa memajukan tidak hanya jasmani, pikiran, budi pekerti, namun juga menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta tanah air atau nasionalisme? Apakah pendidikan yang berbasis pada nilai budaya baik lokal maupun nasional dapat menjadi suatu alternatif? Oleh karena itu,
penulis berupaya untuk menjelaskan dengan sudut pandang psikologis mengenai bagaimana pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal dan nasional dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air atau nasionalisme pada siswa didik.
Penulis akan mulai dengan menguraikan mengenai tujuan pendidikan serta proses dan dampaknya terhadap perilaku seseorang. Uraian berikutnya adalah mengenai rasa cinta tanah air yang antara lain menjelaskan mengenai pentingnya rasa cinta tanah air atau nasionalisme dan manfaat cinta tanah air terhadap pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai pendidikan yang berbasis nilai-nilai budaya lokal dan nasional dan diakhiri dengan bagaimana pendidikan berbasis nilai-nilai budaya lokal dan nasional ini dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air atau nasionalisme pada siswa didik.

Pendidikan: Tujuan, Proses, dan Dampaknya Terhadap Perilaku

Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Pendidikan dapat dipahami melalui dua pendekatan yaitu, pendekatan monodisiplin dan pendekatan multidisiplin.
Pendekatan monodisiplin melihat pendidikan dari sudut pandang aspek atau bidang ilmu tertentu yang mengacu pada kerangka teoritik yang membangun bidang ilmu tersebut seperti misalnya ahli sosiologi yang berpandangan bahwa pendidikan adalah usaha pewarisan dari generasi ke generasi atau ahli psikologi yang memandang bahwa pendidikan merupakan usaha untuk mengubah perilaku melalui proses pengorganisasian pengalaman yang dikenal dengan proses belajar.
Pendekatan monodisiplin melihat pendidikan sebagai bagian yang terpisah-pisah yang berbeda antara satu bidang ilmu yang satu dengan yang lainnya. Namun, pendekatan multidisiplin memiliki pandangan yang lebih lengkap dan terintegrasi. Pendidikan dalam kacamata pendekatan multidisiplin merupakan suatu sistem yang utuh yang memiliki bagian-bagian yang saling berinteraksi antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu, pendidikan kemudian diartikan sebagai satu keseluruhan karya insani yang terbentuk dari
bagian-bagian yang mempunyai hubungan fungsional dalam usaha mencapai tujuan akhir (Pannen, 2005).
Pendidikan merupakan bagian dari sistem atau subsistem yang memiliki tujuan akhir yang bermuara pada pembangunan sebuah negara baik pembangunan jiwa maupun raga setiap warga dari sebuah negara atau yang biasa disebut sebagai sebuah bangsa. Sistem pendidikan nasional di Indonesia pun merupakan sebuah subsistem dari pembangunan nasional. Oleh karena pentingnya peran pendidikan dalam membangun negara maka rumusan tujuan sistem pendidikan nasional Indonesia harus sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Adapun tujuan sistem pendidikan nasional Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Pannen, 2005).
Tujuan akhir dari sistem pendidikan nasional di Indonesia akan bermuara pada pembangunan nasional atau pembangunan sebuah negara dan bangsa yang ada di dalamnya. Oleh karena tujuan tersebut bermuara pada pembangunan nasional terlebih pada pembangunan jiwa sebuah bangsa maka tujuan tersebut kemudian dijabarkan dengan lebih jelas lagi dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tujuan sistem pendidikan nasional di Indonesia yang termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1993-1998 adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Manusia terdidik menurut tujuan sistem pendidikan nasional di Indonesia adalah individu yang memiliki jiwa patriotik dan cinta tanah air, mempunyai semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi pada masa depan. Tujuan sistem pendidikan nasional di Indonesia yang termaktub dalam GBHN tersebut kemudian digunakan sebagai acuan atau pedoman dalam melaksanakan proses pendidikan di Indonesia.
Pannen (2005) dalam bukunya yang berjudul “Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem” mengemukakan bahwa proses pendidikan merupakan sebuah upaya untuk menjaga kelangsungan hidup sistem pendidikan (maintenance synergy-menciptakan iklim belajar dan budaya belajar) dan untuk menghasilkan sesuatu (effective synergy- manusia yang mandiri). Mudyahardjo (Pannen, 2005) menggambarkan sebuah proses pendidikan sebagai proses transformasi atau perubahan kemampuan potential individu peserta didik menjadi kemampuan nyata untuk meningkatkan taraf hidupnya lahir dan batin.
Berdasarkan kriteria yang diuraikan dalam taksonomi Bloom maka kemampuan peserta didik yang harus dikembangkan melalui proses pendidikan itu mencakup tiga ranah yaitu, ranah kognisi, afeksi dan psikomotorik. Oleh karena itu, sebuah proses pendidikan tidak hanya harus mampu menyentuh ranah kognisi saja tetapi juga harus mampu menyentuh ranah afeksi yang kemudian akan bermuara dan terefleksi pada ranah psikomotorik atau perilaku.
Kemampuan peserta didik baik dalam ranah kognisi, afeksi, terlebih lagi dalam ranah psikomotorik sebagai keluaran dari proses pendidikan yang ada di Indonesia harus mengacu pada dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945, dan tujuan sistem pendidikan nasional yang termaktub dalam GBHN. Keluaran yang diharapkan dari sistem pendidikan nasional diIndonesia dapat dilihat secara mikro dan makro.
Keluaran proses pendidikan secara makro adalah membentuk manusia Indonesia yang taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan terampil, tinggi budi pekertinya, kuat kepribadiannya, tebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air sehingga tumbuh menjadi manusia yang mampu berperan dalam membangun masyarakat Pancasila. Sedangkan keluaran sistem pendidikan nasional di Indonesia secara mikro akan dijabarkan dalam tujuan instruksional yang akan dirumuskan secara spesisifik dalam bentuk kurikulum oleh institusi pendidikan yang ada dalam setiap jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi.
Kurikulum yang dirancang oleh institusi pendidikan yang ada disetiap jenjang harus memberikan hasil pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional di Indonesia yang temaktub dalam GBHN yaitu meningkatkan kemampuan manusia
Indonesia dalam 3 domain (ranah) yang mencakup ranah kognisi, afeksi, dan psikomotorik.
Proses pendidikan dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas intelektualitas yang juga harus dibarengi dengan kualitas emosional yang terefleksikan dalam perilaku sehingga peserta didik secara psikomotorik mampu mengimplementasikan dan mengejawantahkan kemampuan intelektualitas dan kecakapan emosionalnya dalam kehidupan sehari-hari.
Proses pendidikan harus dirancang sedemikian rupa sehingga mampu mencapai tujuan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia karena keluaran dari proses pendidikan bermuara pada psikomotorik atau perilaku peserta didik. John Locke pernah berkata bahwa manusia itu bagaikan kertas kosong yang bisa ditulisi apa saja. Oleh karena itu, pendidikan diperlukan untuk mengisi lembaran kertas kosong. Pendidikan adalah sebuah pena yang akan memberikan pengalaman dan mengembangkan kemampuan peserta didik tidak hanya pada ranah kognisi tetapi juga pada ranah afeksi dan psikomotorik atau perilaku.
Mengacu pada Bloom taksonomi maka proses pendidikan seharusnya melibatkan dua aktivitas yaitu, aktivitas berbagi dan membagi pengetahuan yang disebut dengan aktivitas belajar-mengajar (tranfer of knowledge) serta aktivitas berbagi nilai bersama (transfer of value). Kedua aktivitas pendidikan ini diharapkan mampu membentuk manusia yang mampu menerapkan pengetahuan yang dimiliki sesuai dengan nilai-nilai bersama dan mampu berperilaku sesuai dengan pengetahuan dan nilai yang dimiliki dan diketahuinya agar menjadi manusia yang terdidik menurut GBHN, yaitu individu yang memiliki jiwa patriotik dan cinta tanah air, mempunyai semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi pada masa depan.
Deskripsi manusia terdidik yang termaktub dalam GBHN memperjelas bahwa proses pendidikan di Indonesia harus mampu membentuk manusia yang tidak hanya memiliki kemampuan intelektual tetapi juga memiliki jiwa patriotik dan cinta tanah air atau nasionalisme yang tinggi.

Rasa Cinta Tanah Air (Nasionalisme)

Rasa cinta tanah air atau nasionalisme dalam tulisan ini adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
Individu yang memiliki rasa cinta pada tanah airnya akan berusaha dengan segala daya upaya yang dimilikinya untuk melindungi, menjaga kedaulatan, kehormatan dan segala apa yang dimiliki oleh negaranya. Rasa cinta tanah air inilah yang mendorong perilaku individu untuk membangun negaranya dengan penuh dedikasi. Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuhkembangkan dalam jiwa setiap individu yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai.
Salah satu cara untuk menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya melalui proses pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air dapat ditumbuhkan dengan memberikan pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi nilai-nilai budaya yang kita miliki bersama. Oleh karena itu, pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dapat dijadikan sebagai sebuah alternatif untuk menumbuhkembangkan rasa bangga yang akan melandasi munculnya rasa cinta tanah air.

Pendidikan Berbasis Nilai-Nilai Budaya Lokal dan Nasional

(transfer of value).
Ilmu pengetahuan yang disampaikan dalam proses pendidikan yang berbasis nilai-nilai budaya lokal dan nasional adalah mengenai adat istiadat lokal yang ada didaerah tersebut dan adat istiadat yang diakui dan dijadikan identitas bangsa. Mengingat Indonesia adalah negara yang multi-budaya maka muatan pendidikan budaya lokal yang terimplementasi dalam bentuk kurikulum budaya lokal akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam model pendidikan ini. Sedangkan kurikulum yang bermuatan budaya nasional akan sama antara satu daerah yang satu dengan daerah yang lain. Selain membagi dan berbagi pengetahuan mengenai adat istiadat lokal dan nasional, nilai-nilai budaya bersama juga harus disampaikan dalam proses pendidikan yang berbasis nilai-nilai budaya lokal dan nasional.
Pengetahuan mengenai adat istiadat lokal maupun nasional dan pemahaman mengenai nilai-nilai bersama sebagai hasil dari proses pendidikan berbasis nilai-nilai budaya lokal dan nasional akan membentuk manusia Indonesia yang bangga terhadap tanah airnya. Rasa kebanggaan ini akan menimbulkan rasa cinta pada tanah airnya yang kemudian akan mengejawantah dalam perilaku melindungi, menjaga kedaulatan, kehormatan dan segala apa yang dimiliki oleh negaranya.

Simpulan & Saran

Berdasarkan pada uraian diatas maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa pendidikan berbasis nilai-nilai budaya lokal dan nasional akan mampu menumbuhkan rasa kebanggaan yang akn melandasi timbulnya rasa cinta tanah air pada pserta didik. Beberapa saran yang dapat diajukan pada berbagai elemen pendidikan maupun elemen terkait lainnya adalah:
1. Merancang sebuah kurikulum yang memiliki muatan budaya lokal dan nasional yang berisi pengetahuan mengenai adat istiadat yang ada didaerah masing-masing dan adat istiadat yang diakui dan dijadikan identitas bangsa serta berisi pengetahuan mengenai nilai-nilai bersama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
2. Menerapkan kurikulum yang berbasis budaya lokal dan nasional mulai dari tingkat pendidikan yang paling rendah.
3. Menentukan metode dan media pembelajaran yang paling tepat dan sesuai dengan tahap perkembangan.

Daftar Pustaka

Suryabrata, S. (1989). Psikologi Pendidikan. Jakarta: CV. Rajawali.
Wardekker, W. L. (2004). Identity, Plurality, and Education. Philosophy of Education Society. http://www.ed.uiuc.edu/EPS/PES-Yearbook/95_docs/wardekker.html.
Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Treanor, P. (1997). Structure of Nationalism. Sociological Research Online 2nd edition. http://web.inter.nl.net/users/Paul.Treanor/nation.structure.html.
Hauss, C. (2003). Nationalism. http://www.beyondintractability.org/essay/nationalism.

Oleh: Listyati Setyo Palupi

Dikutip dari : http://belanegarari.wordpress.com/2009/05/01/meningkatkan-rasa-cinta-tanah-air-dengan-pendidikan-berbasis-nilai-nilai-budaya-perspektif-psikologi/