Tugas 1 (TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN)

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

1.             PENGERTIAN BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998. tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut :  Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK

DEFINISI (UU No.14 Th1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan)

  • Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
  • Lembaga Keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan.
  • Lembaga Keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiunpenyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.

3.             FUNGSI BANK DAN JENIS-JENIS BANK UMUM (BI)

Jenis-jenis Bank umum adalah : Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam usahanya terutama dalam memberikan kredit jangka pendek.

Fungsi bank umum (BI) :

1.    Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

2.    Menciptakan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

 

3.    Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

 

4.    Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang – barang berharga.

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

5.    Menghimpun dana dari masyarakat (FUNDING)

Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.

6.    Menyalurkan dana pada masyarakat

Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.

7.    Memberikan jasa-jasa bank lainnya (SERVICES)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.

 

4. PERANAN BANK INDONESIA

•         BANK SIRKULASI

yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam sebagai  alat pembayaran yang sah

•         BANKER’S BANK

yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas.

•         LENDER OF LAST RESORT

yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitas likuiditas

A.       PERAN BANK INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA MONETER

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas moneter sistem keuangan itu adalah:

Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

B. Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran

Selain tugasnya di bidang moneter dan perbankan, tugas Bank Indonesia lain yang

tidak kalah pentingnya adalah menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain

dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral

dan menyelenggarakan kliring antar bank.

Program pengembangan sistem pembayaran nasional yang telah dikembangkan,

antara lain, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Penetapan Jadwal Kliring T+ 0,

Bank Indonesia Layanan Informasi dan Transaksi antar Bank secara Elektronis (BILINE),

Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Sistem Transfer Dana dalam

US dollar di Indonesia.

Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional

dan memperkuat sistem pengawasan (oversight) sistem pengawasan dengan

mewujudkan perlindungan konsumen sistem pembayaran di Indonesia.

Di samping itu, terkait dengan tugasnya dalam bidang sistem pembayaran, Bank

Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik uang tersebut dari peredaran.

C. PERAN BANK INDONESIA SEBAGAI  LEMBAGA KEUANGAN

–          Besarnya peningkatan pendapatan kelas menengah

–          Psatnya perkembangan industri dan teknologi

–          Mengakses bagi penabung kecil

–          Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa keuangan

–          Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas

–          Keuntungan jangka panjang

–          Resiko lebih kecil

D. PERANAN BANK INDONESIA TERHADAP BANK UMUM

Bank Indonesia sebagai satu lembaga negara yang bersifat independen memiliki tugas antara lain mengatur dan mengawasi bank. Tugas tersebut memiliki sasaran yaitu terciptanya suatu sistem perbankan yang sehat. Terciptanya suatu sistem perbankan yang sehat mensyaratkan ditaatinya asas-asas perbankan Indonesia, salah satunya asas Prudential Banking. Atas dasar pemikiran perlunya bank melaksanakan prinsip kehatihatian dalam mengelola risiko usahanya, Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah peraturan perbankan baik dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) maupun Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) yang mengatur serta memberi pedoman bagi penerapan manajemen risiko bank. Peraturan-peraturan tentang penerapan manajemen risiko bank telah menetapkan tidak hanya substansiserta struktur kelembagaan yang dibutuhkandalam pelaksanaan manajemen risiko bank, tetapi lebih dari itu peraturan-peraturan tersebut juga mengatur perihal tanggung jawab manajemen puncak bank untuk mendorong tumbuhnya budaya risiko di lingkungan internal bank yang dipimpinnya. Penerapan manajemen risiko bank oleh Bank Indonesia juga ditetapkansebagai salah satu komponen penilaian tingkat kesehatan bank, serta sebagai salah satu syarat minimal yang harus dipenuhi bank dalam melaksanakan Good Corporate Governance. Pengawasan atas penerapan manajemen risiko bank adalah berupa pengawasan tidak langsung (off site supervision) melalui cara penilaian atas seluruh laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh bank kepada pihak Bank Indonesia,namun dalam kerangka yang lebih luas apabila suatu bank mengalami permasalahan dalam tingkat kesehatannya serta terdapat dugaan terjadi suatu pelanggaran dalam pengelolaan risiko bank, maka pihak Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung (on site supervision) dengan menggunakanm ketentuan penerapan manajemen risiko bank bersangkutan sebagai kriteria pemeriksaannya.

 

Tinggalkan komentar